Etika Dosen Program Studi D3 dan S1 Gizi

Etika Dosen Program Studi D3 dan S1 Gizi

PEDOMAN ETIKA DOSEN
I. LATAR BELAKANG

Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh peyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

Dosen dapat merupakan dosen biasa, dan dosen tamu. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu. Sedangkan jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor, dan guru besar.

Dosen D3 Gizi berasal dari berbagai kultural dan latar belakang. Organisasi Prodi D3 Gizi berkewajiban menciptakan kultur organisasi untuk menyelaraskan perbedaan yang ada diantara berbagai kultur yang dibawa oleh masing- masing individu sehingga menjadi kultur yang diterima dilingkungan Prodi D3 Gizi. Untuk itulah perlu dibuat suatu Pedoman Etika Dosen dilingkungan Prodi D3 Gizi.

II. TUJUAN YANG AKAN DICAPAI

Pedoman etika dosen bertujuan untuk :

a. Membentuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan bagi mahasiswa yang akan memasuki lingkungan masyarakat modern dan profesional.
b. Membentuk citra dosen sebagai figure yang memiliki integritas intelektual dan terbuka terhadap semua perubahan.
c. Membentuk citra lingkungan civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan waktu.
d. Membentuk citra professional dalam peyelenggaraan manajemen pendidikan Prodi D3 Gizi

III . TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI DOSEN
TATA TERTIB KHIDUPAN KAMPUS
BAGI DOSEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Syarat untuk menjadi dosen adalah :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berwawasan Pancasila dan Undang – undang 1945
3. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
4. Mempunyai moral dan integritas yang tinggi
5. Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara

Pasal 2
Secara umum tugas seorang dosen meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi , yaitu:
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.
3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3

Tenaga akademik mempunyai hak :
1. Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma
Perguruan Tinggi secara bebas dan bertanggung jawab dengan mengingat norma – norma kemanusiaan, martabat ilmuan, fasilitas yang tersedia peraturan yang berlaku.
2. Menyumbang karya ilmiah dan prestasi kerja dan peraturan perundangan yang berlaku
3. Memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan profesinya.
4. Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Prodi D3 Gizi kepada warga atau unsure organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi atau telah berjasa terhadap Prodi D3 Gizi

Pasal 4
Setiap dosen Prodi D3 Gizi wajib :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada Negara dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara, serta kewibawaan dan nama baik Prodi D3 Gizi.
3. Mengutamakan kepentingan Prodi D3 Gizi dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
4. Berfikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat
5. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya
6. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, menghargai pendapat orang lain.
7. Memegang teguh rahasia Negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan
8. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
9. Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah, dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
10. Menghormati sesame dosen maupun pegawai dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
11. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
12. Membimbing dan mendidik mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insane terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
13. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
14. Menjaga dan memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya
15. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai bidangnya.
16. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Prodi D3 Gizi.
BAB III
ETIKA PERGAULAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tata karma pergaulan dilingkungan Prodi D3 Gizi didasarkan atas azas-azas kekeluargaan serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup Pancasila.
Pasal 6
Keluarga besar Prodi D3 Gizi mempunyai tanggung jawab untuk menjaga nama baik almamater serta menyadari bahwa perguruan tinggi harus benar-benar merupakan masyarakat ilmiah yang akan berkembang terus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga untuk itu suasana yang kondusif demi terselenggaranya proses belajar mengajar secara luas merupakan tanggung jawab bersama.
BAB IV
PELANGGARAN
Pasal 7
Pelanggaran oleh dosen dapat berbentuk:
1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik Almamater/Keluarga Besar Prodi D3 Gizi
2. Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan Universitas atau Fakultas dalam
3. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya
4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesama pejabat
5. Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara
6. Membocorkan soal dan atau kunci jawaban
7. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun didalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan
8. Melawan dan menolak tugas dari atasan
9. Menghalangi, mempersulit penyelenggarakan kegiatan akademik non akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas
10. Melakukan pengotoran/pengrusakan,berbuat curang serta memalsukan surat/dokumen yang sah seperti nilai,ijazah maupun sertifikat dan dokumen lain
11. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Universitas/Fakultas
12. Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap,perkataan,tulisan maupun gambar
13. Menyalahgunakan nama,lambang, tanda Universitas Muhammadiyah Semarang
14. Menggunakan secara tidak sah ruangan,bangunan, maupun sarana lain milik Universitas Muhammadiyah Semarang tanpa ijin
15. Memeras, berjudi, membawa, menyalahgunakan obat-obatan.
16. Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah
17. Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademika Universitas Muhammadiyah Semarang
18. Melakukan plagiat dalam karya ilmiah
19. Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Pasal 8
Sanksi Terhadap Dosen :
1. Setiap dosen Prodi D3 Gizi yang melanggar kode etik,disiplin,tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
2. Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Peringatan keras
d. Pembebasan tugas
e. Pemberhentian

BAB VI

PANITIA PERTIMBANGAN PELANGGARAN TATA TERTIB (PANTIM)
Pasal 9

1. Keluarga besar Prodi D3 Gizi yang melakukan pelanggaran seperti tercantum dalam pasal 7 sebagaimana tercantum diatas akan diproses oleh Panitia Pertimbangan Pelanggaran Tata Tertib (PANTIB) yang dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor
2. Keanggotaan PANTIB terdiri dari tenaga akademik yang diangkat oleh Rektor atas usul : Dekan Fakukultas, .
3. PANTIB menyampaikan hasil pemeriksaan pelanggaraan tata tertib ini kepada Rektor, dan keputusan terakhir ditangan Rektor.

BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 10
Keluarga besar Prodi D3 Gizi yang melakukan pelanggaran seperti tersebut pada pasal 14 diberikan hak untuk membela diri dihadapan Rektor, baik lisan maupun tertulis sebelum Rektor memberikan keputusan terakhir.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

1. Tata tertib ini berlaku juga bagi :
a. Tenaga akademik tidak tetap/honorer
b. Tenaga penunjang akademik, yakni tenaga laboran, perpustakaan, teknisi dan administrasi baik tetap maupun honorer

2. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diubah bila ternyata dikemudian hari terdapat kesalahan.

IV. ETIKA DOSEN
A. Etika Dosen dalam berpakaian
1. Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh dosen pada waktu pakaian tersebut dikenakan
2. Pakaian formal bagi dosen yang mencerminkan citra professional dan modern dengan sepatu formal
3. Pakaian dosen harus senantiasa dijaga kebersihannya dan kerapiannya selama dosen yang bersangkutan menjalankan tugas. Dosen harus senantiasa menjaga personal hygiene untuk menghindarkan dirinya menimbulkan bau tubuh yang dapat mengganggu suasana kerja di kantor.

B. Etika dalam Memenuhi Komitmen Waktu
1. Memiliki Komitmen tinggi terhadap waktu
2. Memulai tatap muka dikelas pada minggu pertama tiap semester dan mengakhiri tatap muka dikelas pada minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan Prodi D3 Gizi
3. Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas dengan tepat waktu dan diawali dengan doa
4. Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan diluar acara tatap muka dikelas maupun dalam pembimbingan.
5. Menyediakan waktu diskusi diluar jam kuliah untuk membicarakan bahan pelajaran
6. Menghargai mahasiswa dengan memberitahukan di muka pembatalan komitmen waktu tatap muka dikelas atau komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan diluar acara tatap muka dikelas maupun dalam pembimbingan.
C. Etika Dosen dalam Pelaksanaan Tugas Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dosen D3 Gizi:
1. Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa. Dosen Prodi D3 Gizi memperlakukan mahasiswa secara sama, tanpa memandang status social,agama dan ras mahasiswa
2. Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester tertentu dimulai. Perencanaan tersebut dituangkan kedalam kontrak kuliah yang dibagikan kepada mahasiswa pada saat tatap muka diminggu pertama semester tertentu
3. Mentaati cara pengajaran di Prodi D3 Gizi yang ditetapkan dalam satu semester yaitu untuk tatap muka 13-14 kali.
4. Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelas maupun dalan ruang kantor.
5. Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia menolong mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat lain.
6. Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
7. Meyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas. Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan antara dosen dengan mahasiswa dilaksanakan terlebih dahulu dengan membuat janji.
8. Senantiasa melakukan up dating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas.
9. Berintegritas tinggi dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti yang telah disusun dalam kontrak kuliah .
10. Cara evaluasi yang diterapkan oleh Dosen Prodi D3 Gizi dalam satu semester adalah ujian antara 1-3 kali.
11. Dosen berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
12. Dosen wajib menyerahkan nilai ujian dan memasukkan nilai ujian ke bagian Biro Administrasi Akademik atau SIAMUS.
13. Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai perwujudan tanggung jawabnya untuk membawa generasi muda memasuki peradaban yang lebih maju di masa yang akan datang.

Penghargaan Terhadap Dosen
1. Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Prodi D3 Gizi Universitas Muhammadiyah kepada warga atau unsur organisasi yang telah menunjukan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap Universitas Muhammadiyah dapat diberikan penghargaan oleh pimpinan.
2. Pengahargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan, atau jasa yang disumbangkan.
3. Penghargaan yang dimaksud dalam butir (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.

Avatar photo

Gansar T. Pamungkas

IT Staff in Muhammadiyah Semarang University